Kabupaten Mojokerto tentu banyak permasalahan terkait perlindungan konsumen, seperti banyaknya pengaduan terkait perampasan kendaraan atau rumah di beri plakat oleh pelaku usaha finance atau Bank, hal ini jelas melanggar Undang-Undang yang berlaku karena yang berwenang menyita atau merampas dalam hukum positif kita hanya Pengadilan, tetapi finance dengan dalih menunggak angsuran kendaraan milik konsumen di rampas. Apabila masyarakat mendapat perlakuan seperti ini dapat mengadu secara online  di www.perlindungankonsumen.or.id
Menjelang Pilkada LPKSM Kabupaten Mojokerto akan berperan aktif mensukseskan pemilihan Bupati tersebut karena LPKSM berkepentingan dengan pemimpin yang aktif dalam melindungi Rakyat. selanjutnya LPKSM akan membentuk Pos Pelayanan Pengaduan di setiap Desa dengan menimal 5 Personil.