Mengenal Ciri Ciri Makanan Berbahaya

Diposting oleh LPK MOJOKERTO | 09.51.00 | 0 komentar »


Dengan semangat membangun konsumen kita Sosialisasikan UU. No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Mengenal Ciri Ciri Makanan Berbahaya
Makanan dan minuman yang diolah secara tidak benar dapat menjadi pembunuh nomor wahid karena  mengandung zat racun bagi tubuh.
Berdasarkan hal ini ,Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya (UKWMS) melakukan penelitian dan akhirnya mempublikasikan dalam "Expo Karya Wima (Widya Mandala)" di kampus setempat beberapa waktu yang lalu.
"Tips mengenali makanan dan minuman yang berbahaya dan yang aman itu penting pada masa-masa menjelang Lebaran," kata peneliti UKWMS, Caroline SSi MSi Apt.
Dalam percakapannya dengan ANTARA News di Surabaya, ia menyampaikan metode pengenalan paling mudah dari berbagai sudut yakni warna, kandungan boraks, kandungan formalin, daging gelonggongan, ayam basi, ikan basi, makanan kaleng, bahaya snack, dan bahaya kemasan plastik.

Kemanakah Kerja POM ?????

Diposting oleh LPK MOJOKERTO | 09.48.00 | 0 komentar »

Dengan semangat membangun konsumen kita Sosialisasikan UU. No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Kemanakah Kerja POM ?????
Kebanyakan orang sekarang ini tidak begitu peduli dengan tanda expired atau tanggal kadaluarsa dari produk-produk yang akan dibeli atau yang telah dibeli, baik itu berupa produk yang bersifat primer atau pun sekunder. Padahal dengan kita memperhatikan tanda expired atau tanggal kadaluarsa tersebut kita akan terhindar dari berbagai kerugian, baik itu kerugian material ataupun kerugian batin, seperti daya tahan tubuh kita menjadi menurun dikarenakan keracunan makanan yang sudah kadaluarsa atau expired, karena kita tidak mengamati dengan jelas kapan produk dari makanan ini sudah tidak layak kita konsumsi lagi atau sudah kadaluarsa atau expired.
Dengan adanya suatu keadaan yang seperti tersebut dan berlanjut semakin parah dan adanya suatu korban yang menyebabkan kematian barulah masing-masing mencoba untuk mencari penyebab utama dari kejadian yang bisa mengakibatkan kematian tersebut dan mulai menuduh salah satu pihak untuk betanggung jawab dengan kejadian tersebut.

Budaya Konsumerisme

Diposting oleh LPK MOJOKERTO | 09.44.00 | 0 komentar »

Dengan semangat membangun konsumen kita Sosialisasikan UU. No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Budaya Konsumerisme
Pemaknaan istilah konsumtivisme dan konsumerisme jelas berbeda, sama hal orang menilai apa itu emas dan kuningan, tetapi kerap kali konsumtivisme di-sama-arti-kan dengan konsumerisme. Kedua istilah tersebut adalah dua hal yang berbeda maknanya. Dari kedua arti kata-kata tersebut jelas bahwa konsumerisme justru yang harus digalakkan dan konsumtivisme yang harus dijauhi.
Konsumtivisme merupakan paham untuk hidup secara konsumtif, sehingga orang yang konsumtif dapat dikatakan tidak lagi mempertimbangkan fungsi atau kegunaan ketika membeli barang melainkan mempertimbangkan prestise yang melekat pada barang tersebut. Oleh karena itu, arti kata konsumtif (consumtive) adalah boros atau perilaku yang boros, yang mengonsumsi barang atau jasa secara berlebihan. Dalam artian luas konsumtif adalah perilaku berkonsumsi yang boros dan berlebihan, yang lebih mendahulukan keinginan daripada kebutuhan, serta tidak ada skala prioritas atau juga dapat diartikan sebagai gaya hidup yang bermewah-mewah.

Pola Hidup Sehat Tekan Efek Global Warming

Diposting oleh LPK MOJOKERTO | 09.38.00 | 0 komentar »

Dengan semangat membangun konsumen kita Sosialisasikan UU. No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Pola Hidup Sehat Tekan Efek Global Warming
POLA hidup masyarakat modern yang sarat dengan kesibukan kerap mengesampingkan kesehatan. Aktivitas padat seringkali tak disertai olahraga dan pola makan yang benar. Padahal efek global warming atau pemanasan global dapat membuat daya tahan tubuh manusia cepat menurun. Jika tidak diimbangi dengan gaya hidup sehat, bukan tak mungkin kita akan drop dan akhirnya tak mampu lagi menyelesaikan pekerjaan yang menumpuk.

Kapitalisme Global dan Masyarakat Konsumen

Diposting oleh LPK MOJOKERTO | 09.35.00 | 0 komentar »

Dengan semangat membangun konsumen kita Sosialisasikan UU. No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Kapitalisme Global dan Masyarakat Konsumen 

Masyarakat yang hidup di zaman kapitalisme global adalah masyarakat konsumen. Masyarakat seperti  demikian sebenarnya adalah masyarakat yang telahmenjadi hamba dari ciptaannya sendiri, yaitu kapitalisme global. Kemajuan yang diusung dalam globalisasi telah membawa masyarakat dalam situasi  terkungkung dalam jerat-jerat dan “rayuan” kapitalismeglobal, tatanan yang menawarkan berbagai kemudahan, keindahan, dan pemenuhan kebutuhan yang serba instan. Dengan budaya konsumsi yang dipegangnya, masyarakat konsumen sebenarnya merupakan hasil kreasi kapitalisme global.

TENTANG PELAKSANAAN KEWAJIBAN PELAKU USAHA

Diposting oleh LPK MOJOKERTO | 09.27.00 | 0 komentar »


Dengan semangat membangun konsumen kita Sosialisasikan UU. No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

STUDI TENTANG PELAKSANAAN KEWAJIBAN PELAKU
USAHA BERKAITAN DENGAN UNDANG-UNDANG
NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERUNDUNGAN KONSUMEN

Dekade terakhir ini kemajuan teknologi yang begitu pesat telah merubah hal-hal yang fundamental di berbagai bidang, termasuk ekonomi. Perdagangan dunia dan sistem informasi yang semakin terbuka mengakibatkan volume transaksi yang meningkat dengan fantastis. Transaksi dapat dilakukan secara cepat dari satu kota, negara, bahkan lintas benua tanpa harus bertatap muka terlebih dahulu. Cara yang lazim dilakukan mulai dipandang sebagai sesuatu yang konvensional dan ketinggalan jaman. Produsen berpacu memproduksi dan menjual produksinya ke belahan dunia lain dengan maksud memperoleh keuntungan bagi kelangsungan usahanya.

BAHAYA MAKAN JAJANAN

Diposting oleh LPK MOJOKERTO | 09.21.00 | 0 komentar »

Dengan semangat membangun konsumen kita Sosialisasikan UU. No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

BAHAYA MAKAN JAJANAN
Pada umumnya kebiasaan yang sering menjadi masalah adalah kebiasaan makan di kantin atau warung di sekitar sekolah dan kebiasaan makan fast food. Makanan jajanan yang dijual oleh pedagang kaki lima atau dalam bahasa Inggris disebut street food menurut FAO didefisinikan sebagai makanan dan minuman yang dipersiapkan dan dijual oleh pedagang kaki lima di jalanan dan di tempat-tempat keramaian umum lain yang langsung dimakan atau dikonsumsi tanpa pengolahan atau persiapan lebih lanjut. Jajanan kaki lima dapat mejawab tantangan masyarakat terhadap makanan yang murah, mudah, menarik dan bervariasi. Anak-anak sekolah umumnya setiap hari menghabiskan ¼ waktunya di sekolah.

Waspada, Pengaruh Buruk Televisi pada Anak!

Diposting oleh LPK MOJOKERTO | 09.16.00 | 0 komentar »

Dengan semangat membangun konsumen kita Sosialisasikan UU. No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Waspada, Pengaruh Buruk Televisi pada Anak!   
Apa yang dilihat setiap hari oleh anak kita yang masih balita atau yang menanjak remaja saat di rumah? Televisi, lain tidak. Televisi atau TV sudah menjadi santapan dan sahabat sehari-hari untuk kita, juga anak-anak. Sayangnya banyak tayangan TV yang sama sekali tak baik bagi perkembangan anak.
Anda mau bukti konkret? Teruslah membaca artikel ini ya. Sebuah penelitian regional yang melibatkan anak-anak Kanada, Australia, Amerika dan Indonesia dalam hal menonton televisi mendapatkan hasil menarik. Mau tahu? Anak Indonesia adalah penonton TV terlama, disusul Amerika, Australia dan paling rendah Kanada.

Waspadai Akibat Kerap Main Game

Diposting oleh LPK MOJOKERTO | 09.13.00 | 0 komentar »

Dengan semangat membangun konsumen kita Sosialisasikan UU. No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Waspadai Akibat Kerap Main Game
Para orangtua hendaknya mulai waspada jika melihat anak-anaknya terlalu kerap main game. Efek buruk yang tak terduga adalah rusaknya struktur tulang tubuh yang akan diderita oleh para pecandu game ini.
Liburan yang asyik sudah mem­bayang di benak Fiona. Perth, Australia, sudah dijejak­nya. Ane­ka tempat wisata sudah siap dikunjungi. Tapi sial, Juan, anak Fiona, justru merengek minta pulang ke Jakarta. ”Aku enggak betah di sini, kangen PS-ku di rumah,” kata siswa kelas II sekolah dasar itu me­ngeluh.

Hak Konsumen vs Perusahaan Seluler

Diposting oleh LPK MOJOKERTO | 09.09.00 | 0 komentar »

Dengan semangat membangun konsumen kita Sosialisasikan UU. No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Hak Konsumen vs Perusahaan Seluler
Banyaknya pengaduan dan keluhan konsumen baik terhadap bahasa “Iklan” yang digunakan perusahaan telepon seluler tertentu yang tidak sesuai dengan fakta, juga terhadap layanan penyelenggara telekomunikasi cq. operator layanan seluler, yang telah menimbulkan beragam opini.
Intinya, konsumen belum diperlakukan secara layak dan benar, bahkan ada kecenderungan “mempermainkan konsumen”. Terlepas kesan dan opini yang berkembang di tengan masyarakat, faktanya banyak perusahaan seluler belum bertanggungjawab dan cenderung memperlakukan konsumen sebatas “obyek keuntungan” ketimbang mitra usaha.

Konsumen adalah Raja?

Diposting oleh LPK MOJOKERTO | 09.07.00 | 0 komentar »

Dengan semangat membangun konsumen kita Sosialisasikan UU. No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Konsumen adalah Raja?
Sudahkah konsumen menjadi raja? pertanyaan ini wajar terlontar, mengingat dalam banyak kasus, seringkali konsumen berada pada posisi kurang menguntungkan. Padahal pada konteks 'konsumen adalah Raja', seharusnya Pihak pelaku usaha menempatkan dirinya sebagai pelayan raja. stereotip sikap,sifat,karakter dari seorang pelayan adalah melayani, memperhatikan dan mengabdi. Hal ini sebenarnya disadari betul oleh pelaku usaha,paling tidak dalam perjalanan saya ke berbagai perusahaan besar, selalu terpasang pigura 'corporate vision - mision' yang terpampang apik di dinding kantornya yang intinya menempatkan konsumen adalah segalanya.

Kiat Terhindar dari Montir Nakal

Diposting oleh LPK MOJOKERTO | 09.05.00 | 0 komentar »

Dengan semangat membangun konsumen kita Sosialisasikan UU. No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Kiat Terhindar dari Montir Nakal
Waktu mobil tiba-tiba batuk-batuk atau bahkan ngadat dan tidak tahu apa yang harus dilakukan, saat itu kita benar-benar membutuhkan ‘belas kasihan’ seorang montir. Pada kondisi seperti itu konsumen rentan dipermainkan montir nakal. Satu-satunya cara terhindar dari tipu muslihat mereka adalah mendapatkan montir yang baik.

Inilah kiat-kiat sederhana untuk mendapatkan montir baik hati.
- Tanya teman dan keluarga, siapa yang mereka rekomendasikan, termasuk spesialisasinya apa.

Diposting oleh LPK MOJOKERTO | 09.03.00 | 0 komentar »

Dengan semangat membangun konsumen kita Sosialisasikan UU. No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Kiat Menghemat Biaya Ponsel
Biaya pengeluaran bulanan dari hari ke hari semakin melambung, BBM, listrik, air minum, biaya sekolah, uang saku putra-putri dsb. Terus meningkat. Akhir-akhir ini masalah biaya telepon juga ikut-ikutan naik pada saat kebutuhan masyarakat akan telekomunikasi selular terus melambung.
Apalagi perkembangan teknologi ponsel terus menggoda konsumen Indonesia yang tergolong sebagai konsumen royal, suka belanja. Keinginan untuk mendapatkan kenyamanan dan keamanan memang sulit dibendung namun tetap perlu dikendalikan.

Pemilu dalam Perspektif Konsumen Politik

Diposting oleh LPK MOJOKERTO | 09.00.00 | 0 komentar »

Dengan semangat membangun konsumen kita Sosialisasikan UU. No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Pemilu dalam Perspektif Konsumen Politik
Judul tulisan ini memang terasa dipaksakan. Apa hubungannya Pemilihan Umum (Pemilu) dengan konsumen ? Kira-kira itulah yang ada di benak kita. Karena istilah konsumen hanya dikenal dalam ilmu ekonomi bukan dalam ilmu politik. Namun jika kita menyimak dari kegiatan politik praktis ternyata para politisi dari Partai Politik (Parpol) kontestan Pemilu 2009 terutama dalam berkampanye sering menggunakan istilah-istilah yang dikenal dalam ilmu ekonomi.
Bahkan, kini, cara kampanyenya, tak ubahnya seperti cara yang dolakukan oleh para pelaku ekonomi pada umumnya dalam menggait konsumen. Para Parpol, menarik simpatik rakyat calon pemilih, dengan memasang iklan di segala macam media massa dari media cetak, radio, televisi sampai internet.
Para politisi pun sering menggunakan istilah-istilah ekonomi dalam statement politiknya seperti istilah  politik “dagang sapi”, politisi “busuk” (ibarat barang yang kadaluwarsa), kader tak layak “jual”, program tak laik “ditawarkan,”  “jual-beli” suara dan sebagainya. Tak sebatas pada penggunaan istilah-istilah itu saja, tapi para juru kampanye (Jurkam) berlomba-lomba mengobral janji-janji muluk bak penjual obat di kaki lima (kanan kiri lalu-lintas manusia) yang dapat menyembuhkan seribu satu macam penyakit.
Dalam konteks ini, para politisi bisa dikonotasikan telah menempatkan rakyat calon pemilih sebagai “konsumen politik” agar bersedia mencoblos Parpol  yang “ditawarkan”.

Konsumen

Diposting oleh LPK MOJOKERTO | 08.55.00 | 0 komentar »


Dengan semangat membangun konsumen kita Sosialisasikan UU. No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen


PENGERTIAN KONSUMEN
* Menurut Undang-undang no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen :
Pasal 1 butir 2 :
“ Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/ atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan”.

* Menurut Hornby :
    “Konsumen (consumer) adalah seseorang yang membeli barang atau menggunakan jasa; seseorang atau suatu perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu; sesuatu atau seseorang yang menggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang; setiap orang yang menggunakan barang atau jasa”.
  

Tentang Kabupaten Mojokerto

Diposting oleh LPK MOJOKERTO | 10.31.00 | 0 komentar »

Dengan semangat membangun konsumen kita Sosialisasikan UU. No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Tentang Kabupaten Mojokerto

GEOGRAFI

Kabupaten Mojokerto, adalah sebuah kabupaten di Provinsi Jawa Timur, Indonesia. Ibukotanya adalah Mojokerto. Kabupaten ini berbatasan dengan Kabupaten Lamongan dan Kabupaten Gresik di utara, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Pasuruan di timur, Kabupaten Malang dan Kota Batu di selatan, serta Kabupaten Jombang di barat.
Di Mojokerto terdapat kecamatan Trowulan, yang disinyalir sebagai pusat dari Kerajaan Majapahit, karena saat ini disana banyak dijumpai sisa-sisa peninggalan sejarah kerajaan tersebut.