TENTANG PELAKSANAAN KEWAJIBAN PELAKU USAHA

Diposting oleh LPK MOJOKERTO | 09.27.00 | 0 komentar »


Dengan semangat membangun konsumen kita Sosialisasikan UU. No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

STUDI TENTANG PELAKSANAAN KEWAJIBAN PELAKU
USAHA BERKAITAN DENGAN UNDANG-UNDANG
NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERUNDUNGAN KONSUMEN

Dekade terakhir ini kemajuan teknologi yang begitu pesat telah merubah hal-hal yang fundamental di berbagai bidang, termasuk ekonomi. Perdagangan dunia dan sistem informasi yang semakin terbuka mengakibatkan volume transaksi yang meningkat dengan fantastis. Transaksi dapat dilakukan secara cepat dari satu kota, negara, bahkan lintas benua tanpa harus bertatap muka terlebih dahulu. Cara yang lazim dilakukan mulai dipandang sebagai sesuatu yang konvensional dan ketinggalan jaman. Produsen berpacu memproduksi dan menjual produksinya ke belahan dunia lain dengan maksud memperoleh keuntungan bagi kelangsungan usahanya.

Tidak terkecuali di tanah air Indonesia. Iklim usaha semakin ketat, ditandai dengan persaingan menghasilkan barang yang bermutu baik dan ditunjang dengan pemasaran yang sedemikian rupa. Beberapa Repelita terakhir di Indonesia pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama dengan sasaran pertumbuhan ekonomi yang tinggi.
Pembangunan di bidang ekonomi yang berorientasi pertumbuhan ekonomi yang tinggi tersebut telah menghasilkan konglomerasi di bidang usaha. Namun ironisnya pada saat yang sama ada kepentingan yang terasa beium secara utuh menjadi bagian dari kegiatan bidang ekonomi, yaitu aspek-aspek perlindungan konsumen.
Kepentingan konsumen pada kurun waktu tersebut seolah-olah tertinggal jauh jika dibandingkan dengan kepentingan para pelaku usaha, bahkan hak-hak konsumen termasuk menuntut ganti rugi pada saat konsumen dirugikan akibat mengkonsumsi, menggunakan atau memakai barang dan jasa untuk kebutuhannya tidak jelas peraturannya.
Konsumen kerapkali menjadi korbanx sepihak dari arus perpindahan barang ini. Pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab meraup keuntungan besar tanpa harus bertanggung jawab atas apa yang dialami konsumennya akibat mengkonsumsi barang yang dijual. Misalnya tentang mutu barang dan layanan jasa, kalangan usahawan yang tidak bertanggung jawab menempatkannya pada posisi prioritas kedua setelah keuntungan usaha. Telah banyak bukti yang terjadi di masyarakat selama bertahun-tahun tentang hal ini, sehingga menimbulkan ketimpangan baik sosiologis maupun hukum. Pada saat yang sama globalisasi dan era perdagangan bebas telah menghadang di muka. Oleh karena itu pemerintah melalui Kabinet Reformasinya telah mempersiapkan ekonomi Indonesia yang dapat tetap eksis dan kembali berkembang sejalan dengan arus globalisasi di era perdagangan bebas.
Kebijakan di bidang ekonomi pada beberapa tahun terakhir yang lebih mengutamakan tersedianya bahan pokok di masyarakat dengan harga yang terjangkau serta pemulihan ekonomi sesegera mungkin. Kondisi ekonomi serta era perdagangan bebas dan kondisi konsumen Indonesia yang masih rendah kesadarannya karena menyangkut pendidikan konsumen yang jauh tertinggal, telah melatar belakangi lahirnya undang-undang yang telah lama ditunggu-tunggu yaitu UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERUNDUNGAN KONSUMEN.
Undang-undang ini diharapkan mampu memfasilitasi masyarakat produsen dan konsumen menjadi mandiri, dengan memahami hak dan kewajiban masing-masing yang pada gilirannya akan mendorong iklim usaha yang sehat, kondusif, dan bertanggung jawab. Kondisi ini dalam jangka waktu menengah akan mendorong perekonomian nasional yang kuat, kompetitif dengan konsumen dalam negeri sebagai jaminan pasar.
Kewajiban produsen untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur pada kemasan barang dan /atau jasa yang diperdagangkan haruslah diimbangi oleh tanggung jawab konsumen dalam membaca dengan teliti kebenaran label dan iklan tersebut. Upaya ini merupakan sesuatu hal yang penting untuk mendidik produsen agar mereka mengerti harus memberi apa atas imbalan yang mereka terima sekaligus mendidik konsumen untuk mengetahui mereka mendapatkan apa atas sejumlah harga yang dibayarkan. Bila posisi ini dipahami dan dilaksanakan masing-masing pihak maka sinergi produsen-konsumen dalam memberi peluang yang sehat akan terbuka luas.

0 komentar