Kemanakah Kerja POM ?????

Diposting oleh LPK MOJOKERTO | 09.48.00 | 0 komentar »

Dengan semangat membangun konsumen kita Sosialisasikan UU. No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Kemanakah Kerja POM ?????
Kebanyakan orang sekarang ini tidak begitu peduli dengan tanda expired atau tanggal kadaluarsa dari produk-produk yang akan dibeli atau yang telah dibeli, baik itu berupa produk yang bersifat primer atau pun sekunder. Padahal dengan kita memperhatikan tanda expired atau tanggal kadaluarsa tersebut kita akan terhindar dari berbagai kerugian, baik itu kerugian material ataupun kerugian batin, seperti daya tahan tubuh kita menjadi menurun dikarenakan keracunan makanan yang sudah kadaluarsa atau expired, karena kita tidak mengamati dengan jelas kapan produk dari makanan ini sudah tidak layak kita konsumsi lagi atau sudah kadaluarsa atau expired.
Dengan adanya suatu keadaan yang seperti tersebut dan berlanjut semakin parah dan adanya suatu korban yang menyebabkan kematian barulah masing-masing mencoba untuk mencari penyebab utama dari kejadian yang bisa mengakibatkan kematian tersebut dan mulai menuduh salah satu pihak untuk betanggung jawab dengan kejadian tersebut.
Masih ingatkan kita dengan kejadian beberapa silam yang lalu, dimana beberapa anak SD di salah satu kota besar di Jawa Tenggah mengalami keracunan minuman, berupa susu cair yang dibagikan ke instansi pendidikan tersebut oleh salah satu produk susu yang sudah mempunyai brand market yang bagus di pasaran dalam rangka promosi produk kepada masyarakat luas, tetapi apa yang didapat bukannya mendapatkan suatu hasil yang bagus dari acara promosi tersebut tetapi pihak perusahan tersebut harus menyelesaikan permasalahan tersebut sampai ke meja hijau, dikarenakan setelah anak-anak SD itu meminum produk susu yang dikeluarkan oleh perusahaan yang sangat besar itu,anak-anak itu timbul suatu gejala yang mendadak seperti mual, muntah-muntah, sakit kepala, demam serta tubuh menjadi lemas. Yang akhirnya anak-anak yang mengalami keracunan tersebut dilarikan ke Rumah Sakit.
Dan setelah melalui beberapa pemeriksaan maka disimpulkan bahwa anak-anak tersebut telah mengalami keracunan makanan entah itu dikarenakan racun alam ataupun racun mikroba dari makanan yang mereka konsumsi pada satu harii sebelum mereka mengalami muntah-muntah tersebut.
Mengapa dengan makanan yang mereka konsumsi selang satu sehari setelah mereka mengalami gejala keracunan tersebut? Dikarenakan gejala orang keracunan itu muncul 1 sampai dengan 22 jam setelah makanan yang tercemar itu tertelan tetapi hal tersebut pun tergantung dari jenis bakteri yang mencemari makanan tersebut.
Hal tesebut diatas adalah merupakan suatu fenomena yang ada di lingkungan hidup kita, dan sekarang apa yang harus kita lakukan untuk menaggapi hal tersebut, yang harus kita lakukan yakni kita harus lebih berhati hati lagi dalam melakukan transaksi jual beli, dikarenakan salah satu contoh fenomena tersebut merupakan betapa kurang pedulinya kita terhadap tanggal kadaluarsa atau expired yang tedapat di produk makanan yang akan kita konsumsi, Kalo menanggapi hal tersebut kita tidak bisa menyalahkan salah satu pihak saja karena pihak-pihak yang bersagkutan dengan suatu produk yang akan disebarkan ke khalayak umum untuk dikomsumsi tersebut mempunyai beberapa tahapan peyortiran atau penyeleksiaan barang yang mana yang layak dan tidak layak yang harus disebarkan ke publik umum untuk dikomsumsi baik itu produk yang bersifat primer atupun produk yang bersifat sekunder dan salah satu badan yang memegang kekuasaan ini adalah POM.
POM sendiri adalah kepanjangan dari Badan Pengawas Makanan dan Obat, Badan POM ini tersebar di 26 propinsi yang bekerja sama dengan dinas kesehatan kabupaten atau kota ada di Indonesia yang berfungsi untuk menanggapi kasus-kasus yang berhubungan dengan keracunan makanan, dimana Badan POM dengan dinas kesehatan kabupaten atau kota tersebut akan mencari sampel pangan dan mendeteksi penyebabnya. Dan hasil pengujian sampel itu akan digunakan sebagai tindakan pencegahan agar kasus yang serupa tidak akan terulang kembali.
Tanggal kadaluarsa atau expired yang terdapat di setiap produk yang ada di pasaran haruslah kita perhatikan dengan baik dan seksama, walaupun kita berpikir dengan telah adanya di pasaran dipastikan produk tersebut sudah safety atau aman untuk dikomsumsi tetapi apa salahnya kalo kita memerikasnya kembali.
Karena kadang-kadang toko-toko atau tempat pemberlanjaan tersebut teledor dalam memeriksa produk-produk yang dikeluarkan atau yang diperjualbelikan di etalese-etalasenya dimana yang harusnya makanan yang sudah tidak layak itu tidak diperjualbelikan lagi tetapi mereka masih mengantungkan atau memperjualbelikan di etalase-etalasenya dengan salah satu faktor nya adalah sebelum terjadi sesuatu hal yang merugikan bagi konsumennya yang melakukan pengaduan mereka tetap saja mengantungkan atau memperjulbelikan produk-produk tersebut, karena di satu sisi mereka tidak inggin mengalami kerugian karena telah membelinya.Ya mungkin itung-itung kalo untung ya kalo nggak juga yang udah.
Kalo kita menangapi hal tersebut kita pasti inggin sekali melaporkan hal ini ke badan yang menanggani ha-hal yang seperti ini, tapi sayangnya kadang-kadang masyarakat itu hanya ketakutan untuk melakukan tindakan pengaduan tersebut atau pun mereka berani melakukan pengaduan tersebut tetapi bukan ke tempat yang seharusnya seperti badan POM, tetapi mereka malahan melakukan pengaduan tersebut ke toko atau tempat pembelanjaan mereka membeli produk yang sudah kadaluarsa tersebut.
Walaupun hal tersebut benar bila kita melakukan pengaduan kepada toko atau tempat pembelanjaan tersebut tetapi akan lebih baik kita melaporkan pengaduan tersebut ke badan POM Karena badan POM ini bersifat nasional. Apabila ada namanya kecurangan yang terjadi di lapangan yang tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan maka pihak badan POM ini akan melakukan peneguran.
Peneguran yang dilakukan oleh pihak POM ini bisa secara langsung ke pihak perusahaan yang mengeluarkan produk yang merugikan dan tidak safety atau tidak aman digunakan tersebut. Jadi kita sebagai pelapor akan mendapatkan suatu hasil yang cepat dan memuaskan dibandingkan kita melaporkan kepada pihak toko-toko yang menjual belikan barang yang sudah tidak layak itu paling mereka hanya menanggapi hal tersebut dengan selintas aja tanpa adanya tindakan serius yang diambil dan dengan bergantinya hari mereka sudah melupakan kejadian tersebut.
Untuk menangapi kecurangan yang dilakukan oleh para pedagang tersebut kita harus dengan hati-hati pada saat melakukan transaksi jual beli baik itu di pasar tradisional ataupun di tempat-tempat pembelanjaan yang terkesan bersih, elit dan terkenal malahan kita dengan gampangnya menyepelekan hal yang kecil ini, tetapi hal yang kecil ini apabila kita tidak memperhatikan dengan baik kita akan mendapatkan kerugian yang berdampak pada diri kita.
Makanya melakukan cek n ricek tanggal expired ini sangatlah penting, dimanapun kita melakukan transaksi jual beli tersebut malahan dalam hal pembelian kosmetik dan obat-obatan pun kita harus dengan cermat melihat expired nya karena pada saat ini banyak sekali produk-produk dari luar negeri yang tersebar di pasaran tanpa tahu apakah produk ini masih layak atau tidak, karena dengan brand atau merek dari luar negeri kita akan merasa bahwa expired atau kadaluarsa dari produk ini akan terjamin, dikarenakan kan ini merupakan produk yang dikeluarkan oleh Amerika, China atau Malaysia misalnya, padahal mau itu buatan luar negeri ataupun bukan kita harus dengan cermat melakukan cek dan ricek kepada produknya tersebut.
Seperti beberapa waktu yang lalu dimana lagi maraknya bisnis parcel yang menjanjikan dimana di setiap sudut kota kita akan melihat jasa-jasa parcel yang siap sedia memarmerkan parcel-parcel tersebut kepada para konsumen dengan iming-iming plus “ini parcel dengan produk dari luar negeri loh…” kata seorang pedagang yang sedang menawarkan kepada para pembeli yang menghampiri kio-kios mereka.
Kalo kita mencermati taktik dari seorang pedagang itu, mana kita tahu kalo produk tersebut memang sesuai dengan apa yang mereka promosikan kepada kita. Mungkin bisa jadi label atau kemasanya itu memang merupakan produk dari luar negeri, tapi dari mana kita tahu kalo produk tersebut masih aman kita komsumsi toh makanan-makanan tersebut sudah dihias sebagaimana mestinya untuk menarik para konsumen. Namun kadang orang tidak aware atau hati-hati dengan tanggal kadaluarsanya tersebut walaupun awalnya mereka menanyakan tentang tanggal expired dari produk yang ada di parcel tersebut, terus apakah kita akan segampang itu mempercayainya ? paling-paling kita hanya bisa bilang “ya udahlah mudah-mudahan nggak!!!”.
Seperti kejadian yang lalu pada saat menjelang Idul Fitri dimana para konsumen dirugikan dengan makanan-makanan yang brand atau merek luar negeri dan ternyata sudah kadaluarsa, sekarang para penjual makanan atau minuman banyak yang nakal kebanyakan dari mereka menjual barang yang sudah diluar tanggal kadaluarsa dan kebanyakan para konsumen menemukan dari parcel-parcel yang mereka dapat dari relasi-relasinya tersebut.
Adapun ciri-ciri dari produk makanan yang sudah kadaluarsa atau expired itu terlihat dari bentuk kemasan yang sudah berubah seperti:
1. kalengnya sudah mengembung.
2. makanan sudah berubah warna dikarenakan sudah berjamur.
3. rasanya tidak seperti yang di promosikan di kaleng.
4. menimbulkan bau yang tidak sedap ketika di buka.
5. terus bisa jadi kemasan produknya bukan kemasan terbaru tapi masih dengan kemasan model yang lama.
6. terakhir ciri yang penting kita jangan ketipu dengan barang yang bersih maksudnya tidak berdebu karena kemasan yang terhindar dari debu itu bukanlah suatu jaminan bahwa produk (makanan, minuman, kosmetik atau obat-obatan) tersebut apakah masih layak atau tidak untuk dikomsumsi.

Oleh karena itu kita harus lah hati-hati pada saat kita melakukan transaksi jual beli lebih baik kita cerewet apabila tidak adanya tanggal kadaluarsa yang terdapat dalam produk yang akan kita beli, dengan menanyakan kepada penjaga tokonya untuk mengetahui tanggal kadaluarsa atau expired dari produk yang akan kita beli.
Tetapi yang perlu kita pertanyakan lebih lanjut dimanakah kerja dari badan pengawasan makanan dan minuman tersebut? sehingga mereka kecolongan pada pemasaran produk yang nyata-nyata merugikan para konsumen dan negara tersebut. Ataukah para penjual yang nakal tidak mendapatkan ganjaran yang lebih sehigga mereka berani untuk menjual barang-barang yang sudah usang dan tidak layak untuk dikonsumsi? Ataukah kurangnya pengawasan para produsen dalam mengawasi batas waktu barang yang akan di jual ke pasaran?
Kesemuanya tidak perlu kita salahkan yang paling penting dari sekarang ini kita sebagai konsumen belajar dari pengalaman yang telah terjadi dan kita sebagai konsumen lebih berhati-hati terhadap semua produk yang dijual di pasaran. Alangkah lebih baiknya kita sebagai konsumen selain kita mengkonsumsi produk tetapi kita juga sebagai pengawas produk tersebut, apakah produk tersebut layak di konsumsi atau tidak ? dan apabila kita menemukan kejanggalan atau keanehan dari produk tersebut mungkin kita bisa melaporkannya kepada pemilik swalayan tersebut atau dapat melayangkan surat ke POM (Badan Pengawas Makanan dan Obat) sendiri.

Meti Puspitasari
Jl H Bardan IV No.320 C Bandung
sumber : http://mediaindo.co.id

0 komentar