Kiat Terhindar dari Montir Nakal

Diposting oleh LPK MOJOKERTO | 09.05.00 | 0 komentar »

Dengan semangat membangun konsumen kita Sosialisasikan UU. No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Kiat Terhindar dari Montir Nakal
Waktu mobil tiba-tiba batuk-batuk atau bahkan ngadat dan tidak tahu apa yang harus dilakukan, saat itu kita benar-benar membutuhkan ‘belas kasihan’ seorang montir. Pada kondisi seperti itu konsumen rentan dipermainkan montir nakal. Satu-satunya cara terhindar dari tipu muslihat mereka adalah mendapatkan montir yang baik.

Inilah kiat-kiat sederhana untuk mendapatkan montir baik hati.
- Tanya teman dan keluarga, siapa yang mereka rekomendasikan, termasuk spesialisasinya apa.

Diposting oleh LPK MOJOKERTO | 09.03.00 | 0 komentar »

Dengan semangat membangun konsumen kita Sosialisasikan UU. No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Kiat Menghemat Biaya Ponsel
Biaya pengeluaran bulanan dari hari ke hari semakin melambung, BBM, listrik, air minum, biaya sekolah, uang saku putra-putri dsb. Terus meningkat. Akhir-akhir ini masalah biaya telepon juga ikut-ikutan naik pada saat kebutuhan masyarakat akan telekomunikasi selular terus melambung.
Apalagi perkembangan teknologi ponsel terus menggoda konsumen Indonesia yang tergolong sebagai konsumen royal, suka belanja. Keinginan untuk mendapatkan kenyamanan dan keamanan memang sulit dibendung namun tetap perlu dikendalikan.

Pemilu dalam Perspektif Konsumen Politik

Diposting oleh LPK MOJOKERTO | 09.00.00 | 0 komentar »

Dengan semangat membangun konsumen kita Sosialisasikan UU. No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Pemilu dalam Perspektif Konsumen Politik
Judul tulisan ini memang terasa dipaksakan. Apa hubungannya Pemilihan Umum (Pemilu) dengan konsumen ? Kira-kira itulah yang ada di benak kita. Karena istilah konsumen hanya dikenal dalam ilmu ekonomi bukan dalam ilmu politik. Namun jika kita menyimak dari kegiatan politik praktis ternyata para politisi dari Partai Politik (Parpol) kontestan Pemilu 2009 terutama dalam berkampanye sering menggunakan istilah-istilah yang dikenal dalam ilmu ekonomi.
Bahkan, kini, cara kampanyenya, tak ubahnya seperti cara yang dolakukan oleh para pelaku ekonomi pada umumnya dalam menggait konsumen. Para Parpol, menarik simpatik rakyat calon pemilih, dengan memasang iklan di segala macam media massa dari media cetak, radio, televisi sampai internet.
Para politisi pun sering menggunakan istilah-istilah ekonomi dalam statement politiknya seperti istilah  politik “dagang sapi”, politisi “busuk” (ibarat barang yang kadaluwarsa), kader tak layak “jual”, program tak laik “ditawarkan,”  “jual-beli” suara dan sebagainya. Tak sebatas pada penggunaan istilah-istilah itu saja, tapi para juru kampanye (Jurkam) berlomba-lomba mengobral janji-janji muluk bak penjual obat di kaki lima (kanan kiri lalu-lintas manusia) yang dapat menyembuhkan seribu satu macam penyakit.
Dalam konteks ini, para politisi bisa dikonotasikan telah menempatkan rakyat calon pemilih sebagai “konsumen politik” agar bersedia mencoblos Parpol  yang “ditawarkan”.

Konsumen

Diposting oleh LPK MOJOKERTO | 08.55.00 | 0 komentar »


Dengan semangat membangun konsumen kita Sosialisasikan UU. No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen


PENGERTIAN KONSUMEN
* Menurut Undang-undang no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen :
Pasal 1 butir 2 :
“ Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/ atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan”.

* Menurut Hornby :
    “Konsumen (consumer) adalah seseorang yang membeli barang atau menggunakan jasa; seseorang atau suatu perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu; sesuatu atau seseorang yang menggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang; setiap orang yang menggunakan barang atau jasa”.
  

Tentang Kabupaten Mojokerto

Diposting oleh LPK MOJOKERTO | 10.31.00 | 0 komentar »

Dengan semangat membangun konsumen kita Sosialisasikan UU. No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Tentang Kabupaten Mojokerto

GEOGRAFI

Kabupaten Mojokerto, adalah sebuah kabupaten di Provinsi Jawa Timur, Indonesia. Ibukotanya adalah Mojokerto. Kabupaten ini berbatasan dengan Kabupaten Lamongan dan Kabupaten Gresik di utara, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Pasuruan di timur, Kabupaten Malang dan Kota Batu di selatan, serta Kabupaten Jombang di barat.
Di Mojokerto terdapat kecamatan Trowulan, yang disinyalir sebagai pusat dari Kerajaan Majapahit, karena saat ini disana banyak dijumpai sisa-sisa peninggalan sejarah kerajaan tersebut.